Selasa, 02 Februari 2016

Masyarakat Hak Ulayat di Pantai Warmon Menuntut Pembayaran Ulayat Bagi LSM Yang bekerja di Pantai

Pantai Peneluran Jeen Syuab sudah memasuki musim peneluran,  Namun sayang aktivitas monitoring tidak berjalan lancar karena kesulitan beberapa LSM untuk masuk di kawasan untuk melakukan kegiatan perlindungan sarang penyu.  Permintaan hak ulayat agar harus bayar sebelum berkegiatan, memang menyulitkan LSM konservasi sebab dalam aturan mereka tidak ada ruang atau aturan untuk pembayaran hak ulayat. Selain itu sebenarnya kompensasi kepada pemilik hak ulayat diberikan melalui mempekerjakan masyarakat lokal untuk menjadi tenaga pemantau penyu. 
Pada tanggal 18 Januari 2016 dilakukan pertemuan antara pemilik hak ulayat, LSM dan DKP Kab. Tambrauw, hasil dari pertemuan ini disepakati akan didorong kepada pemerintah agar membantu dalam pembayaran hak ulayat sehingga kegiatan perlindungan penyu dapat berjalan  di Pantai ini. 

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...