Senin, 05 Maret 2018

Menyelamatkan Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea /olive ridley turtle) di Utara Kepala Burung Pulau Papua

Siang  itu Udi  Patroller WWF ID yang bertugas melakukan patroli di pantai Jeen Syuab Taman Pesisir Jeen Womom  hendak melakukan patroli di pantai dalam perjalanannya menuju Pos Pengawasan ia secara tidak sengaja menemukan seekor induk penyu lekang yang bertelur siang hari (sektor 1). hal ini sangat tidak lazim seekor induk penyu bertelur pada siang hari.  Kebetulan Udi membawa kamera di Sakunya sehingga ia pun memotret kejadian langka itu.  Ia tahu bahwa setelah bertelur penyu tersebut langsung pergi namun telur-telurnya pasti akan terpredasi karena jarak telurnya yang dangkal dan mudah digali oleh hewan lain sehingga ia pun berinisiatif merelokasi telur tersebut ke lokasi yang aman yaitu didalam hatchery di dekat Pos Monitoring.  Jumlah telur yang berhasil diselamatkan berjumlah 160 butir.  Penyu lekang tercatat sebagai penyu yang dilindungi di indonesia dengan status IUCN adalah rentan kepunahan.  Semoga kelak telur terebut dapat menetas dan menjadi penyu yang dewasa (HF)  


Kamis, 22 Februari 2018

Melihat Penyu Bertelur Sambil Melihat Kuskus Pohon di Taman Pesisir Jeen Womom Tambrauw

Pantai Jeen Syuab merupakan salah satu segmen pantai di Taman Pesisir Jeen Womom.  Sore hari sekitar jam 5 Sore, Tim Monitoring dari WWF ID menemukan Kuskus Pohon (Phalanger gymnotis)  Kuskus jenis ini banyak dijumpai di hutan Taman Pesisir Jeen Womom.  Kuskus yang ditemukan saat itu sedang menggendong anaknya yang masih kecil yang diletakkan dalam kantung didepan perutnya.  Keberadaan Kuskus dalam kawasan menambah daya tarik tersendiri dalam kawasan. apalagi saat ini status dari Kuskus adalah terancam karena menjadi target buruan masyarakat.

KKP RI Menetapkan Pantai Peneluran Penyu Belimbing Jeen Womom Sebagai Taman Pesisir

Setelah menunggu kurang lebih satu setengah tahun, diawal Tahun 2018, akhirnya Menteri KKP RI menetapkan Pantai Peneluran penyu belimbing Jeen Womom sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan nama pengelolaan Taman Pesisir, berdasarkan SK Menteri Nomor 53/KEPMEN KP/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan luas 32.250,86 ha.
 Penetapan dilakukan setelah semua tahapan dan persyaratan telah dipenuhi, Bukan hal yang mudah, perjalanan konservasi sampai kepada penetapan telah lebih dari 10 tahun dilakukan mulai dari kawasan masih dibawah kewenangan Kabupaten Sorong hingga dibawah kewenangan Kabupaten Tambrauw dan saat ini karena keluarnya UU 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat.  Dengan ditetapkannya Kawasan Pantai Peneluran Penyu menjadi Taman Pesisir berarti perhatian pemerintah akan semakin serius untuk melindungi satwa penyu belimbing dan melalui hal ini masyarakat sekitar kawasan juga mendapat kesejahteraan. Selamat buat Pemda Tambrauw. (HF)  

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...