
Dengan demikian Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat sebagai regulator dapat menyiapkan dan melengkapi SDM untuk menjawab kebutuhan dalam Taman Pesisir Jeen Womom. Setelah sebelumnya pengelola kawasan ini hanya berdasarkan SK Gubernur Papua Barat. UPTD Taman Pesisir Jeen Womom dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis perlindungan, Pelestarian kawasan konservasi Taman Pesisir Jeen Womom Kabupaten Tambrauw yang merupakan habitat penting penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dari kepunahan sekaligus menjaga keutuhan kearifan local serta pengembangan potensi ekowisata bahahi Pada wilayah Taman Pesisir Jeen Womom di Kabupaten Tambrauw. Semoga apa yang menjadi Visi dan Misi penetapan kawasan ini dapat dicapai dengan lahirnya UPTD (HF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar