Akhirnya pemilik hak ulayat kawasan Jamursba medi yaitu dari Marga Yessa, meminta Yayasan WWF Indonesia untuk tidak melakukan kegiatan monitoring di pantai Jamursba medi. Hal ini diucapkan dalam kegiatan kunjungan WWF kantor Sorong dengan pemerintah Kabupaten Tambrauw yang tergabung dalam forum kolaborasi, kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa jalan trans papua barat yang berada di pantai utara yang melewati Pantai peneluran Jamursba medi sekaligus penyelesaian kasus kriminal yang dilakukan oleh pihak oknum keluarga Yessa. dalam kegiatan itu yang di mediasi oleh KaPolsek Sausapor. WWF Kantor Sorong menyatakan mencabut tutuntan mereka atas pristiwa tidak mengenakkan yang dilakukan oleh oknum pemuda dari marga Yessa pada 11 November 2011 silam. Setelah ditanyakan kepada oknum pemuda yang melakukan tindakan kriminal tersebut alasannya, karena WWF tidak memenuhi tuntutannya yaitu membuatkan rumah baginya di Manokwari dan Saubeba, serta memberikan imbalan uang setiap bulan kepada keluarganya.
Dengan pemalangan oleh Pemilik hak ulayat kepada pihak WWF maka melalui Project Leader menyatakan menghentikan aktivitas monitoring di pantai Jamursba medi, hal ini berarti :
* 15 patroller lokal dari masyarakat setempat yang sudah bekerja selama bertahun-tahun bersama WWF sudah tidak mendapatkan gaji mereka lagi, padahal selama ini beberapa dari patroller di Kampung Saubeba mengharapkan gaji dari kegiatan WWF untuk menyekolahkan anak mereka.
* Dihentikannya Beasiswa kepada anak sekolah yang berasal dari kampung sekitar kawasan Jamursba medi.
* Dihentikannya kegiatan mobile klinik yang dilakukan untuk menunjang kesehatan masyarakat sekitar kawasan
* Dihentikannya bantuan-bantuan ceremonial seperti sumbangan natal dan anak SD yang mau ikut Ujian Nasional.
Memang selama ini bantuan WWF sebagian besar lebih bersifat non fisik atau yang habis terpakai, sehingga masyarakat merasa tidak ada yang diberikan oleh WWF.
Sehingga saat ini kegiatan monitoring di pantai Jamursba dilakukan oleh UNIPA sendiri yang telah membayar kompensasi kepada pemilik hak ulayat. WWF melalui project leader akan lebih fokus untuk memberikan suport kepada Pemerintah daerah dan UNIPA dalam melakukan kegiatan konservasi di Jamursbamedi yang adalah tempat peneluran penyu belimbing. sedangkan untuk Pantai Warmon kegiatan monitoring masih berlangsung normal, namun juga masih menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan hak ulayat yang masih belum jelas.
Sangat disayangkan memang, ketika diakhir tahun 2012 ini WWF berencana untuk memaksimalkan peran masyarakat kampung dengan penguatan dan pendampingan kelembagaan masyarakat lokal, dan memberikan bantuan kepada mereka untuk mengelola kawasan mereka secara mandiri. Namun ketergesaan dari pemilik hak ulayat yang tidak memikirkan masa yang akan datang telah mengalahkan kepentingan yang lebih mulia bagi masyarakat banyak.
Saat ini kita tinggal menunggu peran Forum Kolaborasi yang dimotori oleh pemerintah Kabupaten Tambrauw dalam menjaga dan melindungi kawasan pantai peneluran Jamursba medi. HF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar