Pemda Tambrauw melalui Dinas Kelautan dan perikanan memfasilitasi pertemuan Masyarakat pemilik hak ulayat di sekitar Pantai Peneluran SM. Jamursba Medi dan Warmon, terkait Pencadangan Taman Pesisir Abun sebagai kawasan konservasi. pada tanggal 13 Juni 2013 di Aula Kantor Bupati sementara di Sausapor. Dalam pertemuan ini Bupati menyampaikan arahan terkait kawasan Jamursba medi dan rute perjalanan dari penyu belimbing yang bertelur di Jamursba medi dan meminta dukungan dari masyarakat terkait Taman Pesisir. selanjutnya mendengar aspirasi dari Masyarakat di tiga kampung : Saubeba, Warmandi dan Wau. Dalam pertemuan tersebut juga dipertemukan masyarakat dengan Yayasan WWF Indonesia perwakilan Sorong, sempat terjadi ketegangan terkait tuduhan masyarakat kepada WWF, namun demikian situasi kembali tenang setelah diarahkan oleh Bupati.
Masyarakat yang hadir menuntut agar jalan yang telah melewati pantai JM sejauh 10 Km tersebut dilajutkan saja, karena mereka sudah terlanjur rugi dengan tanaman dan tanah mereka yang dibangun jalan tersebut. desakan kian keras dari masyarakat sehingga Bupati Tambrauw mengusulkan kepada masyarakat agar membuat surat kepada BBKSDA Papua Barat yang akan ditandatangani oleh Bupati sendiri.
Dilain pihak dari pihak BBKSDA Papua Barat, dalam penyidikan Polisi Kehutanan diketahui bahwa kontraktor telah menyalahi izin pembuatan jalan trans papua barat yang seharus tidak melewati kawasan konservasi tersebut, namun oleh kontraktor melewati kawasan konservasi yaitu SM Jamursba Medi. saat ini penyidikan hampir sampai pada penetapan tersangka (HF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar