Setelah sekian lama, akhirnya di tahun 2015 pemerintah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukkan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang bertugas mengelola pantai peneluran Penyu Belimbing Jeen Womom (Jamursba medi dan Warmon). Unit ini merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah daerah khusnya Dinas Kelautan dan perikanan. Namun sudah lebih dari empat bulan Sumberdaya manusia yang mengisi UPTD belum disiapkan.
UPTD merupakan syarat mutlak yang diwajibkan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan turunannya yaitu Kepmen KP RI Nomor 17 tahun 2008 tentang konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jika kita ingin menaikkan status pengelolaannya menjadi Taman Pesisir Jeen Womom (pantai penyu belimbing). Semoga Pelantikan Sumberdaya manusia yang mengisi posisi di dalam UPTD ini bisa segera dilakukan di Bulan November ini. HF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar