Setelah menunggu kurang lebih satu setengah tahun, diawal Tahun 2018, akhirnya Menteri KKP RI menetapkan Pantai Peneluran penyu belimbing Jeen Womom sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan nama pengelolaan Taman Pesisir, berdasarkan SK Menteri Nomor 53/KEPMEN KP/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan luas 32.250,86 ha.
Penetapan dilakukan setelah semua tahapan dan persyaratan telah dipenuhi, Bukan hal yang mudah, perjalanan konservasi sampai kepada penetapan telah lebih dari 10 tahun dilakukan mulai dari kawasan masih dibawah kewenangan Kabupaten Sorong hingga dibawah kewenangan Kabupaten Tambrauw dan saat ini karena keluarnya UU 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat. Dengan ditetapkannya Kawasan Pantai Peneluran Penyu menjadi Taman Pesisir berarti perhatian pemerintah akan semakin serius untuk melindungi satwa penyu belimbing dan melalui hal ini masyarakat sekitar kawasan juga mendapat kesejahteraan. Selamat buat Pemda Tambrauw. (HF)
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jeen Womom di Tambrauw Papua Barat dengan nama Pengelolaan : TAMAN PESISIR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom
Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...
-
Sebagian masyarakat Kabupaten Tambrauw daerah pesisir yang masih awam, menyebutkan bahwa penggunaan taging (biasa disebut “penen”), adalah ...
-
Taman Pesisir Jeen Womom merupakan rumah bagi penyu belimbing bertelur. dengan panjang zona inti sekitar 24 Km, pantai ini merupakan p...
-
Pantai Jamursba medi atau yang disebut dalam bahasa lokal Abun adalah Jeen Womom (pantai Penyu Belimbing) merupakan pantai peneluran pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar