Rabu, 18 Maret 2015

Pentingnya Rencana Pengelolaan di Kawasan Pantai Peneluran Penyu Belimbing Jamursba medi dan Warmon

Rencana Pengelolaan suatu kawasan konservasi merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi, Hal ini diamanatkan dalam Permen Kelautan nomor 30 tahun 2010.  Rencana pengelolaan ini terdiri dari rencana kerja tahunan, rencana kerja menengah (5 tahun) dan rencana kerja jangka panjang (20 tahun).  Terkait Pantai peneluran penyu  Jeen Womom (dahulu disebut Jamursba medi dan Warmon) yang berdasarkan Kepmen KP Nomor 53/KEPMEN KP/2017  telah ditetapkan dan dikelola sebagai Taman Pesisir Jeen Womom Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat.  Rencana pengelolaan merupakan syarat untuk peningkatan status kawasan menjadi kawasan Taman Pesisir, yang telah dicadangkan oleh Bupati.  Rencana Pengelolaan  ini tidak mudah, perlu melibatkan stake holder yang terkait dengan kawasan tersebut, melakukan kajian dan konsultasi publik agar semua aspirasi terakomo
dasi.  Rencana Pengelolaan untuk tingkat Kabupaten dapat disahkan oleh Bupati yang nantinya diajukan kepada Menteri Perikanan dan Kelautan.
Rencana Pengelolaan merupakan acuan penyusunan rencana kerja dan aktivitas yang dilakukan oleh UPTD di dalam kawasan. Rencana pengelolaan saat ini sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Tambrauw Nomor 522/126/2016 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Pesisir Jeen Womom. jika Rencana kerja di dalam RPZ berjalan dan sesuai tujuan pembentukkan suatu kawasan konservasi, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai pelaku utama dan Kelestarian Penyu Belimbing tentunya. 

BUPATI MENCADANGAKAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN PESISIR JAMURSBA MEDI DAN SEKITARNYA

Pemerintah Kabupaten Tambrauw  perlu kita Apresiasi karena tepatnya Tanggal 12 Juli 2013 Bupati Kabupaten Tambrauw  Bapak Gabriel Asem, MSi. dan SKPD terkait secara resmi mencadangakan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Jamursba Medi dan Sekitarnya.  Kawasan ini begitu penting bagi Kabupaten Tambrauw karena adanya penyu Belimbing Maskot dan Simbol Kabupaten ini.  
Dengan keluarnya SK Bupati Tambrauw Nomor 46 Tahun 2013 Tentang pencadangan Kawasan  Taman Pesisir Jamursba Medi dan sekitarnya, Maka pemerintah sudah mencapai tahap yang sangat penting untuk selanjutnya kawasan ini di naikkan statusnya dan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kelautan.   Penetapan kawasan ini sangat penting guna menjadi landasan pemerintah daerah mendapatkan dana dari Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk Pengelolaannya, terutama pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan.  
untuk mencapai tahap penetapan oleh kementrian maka Pemda Kabupaten Tambrauw perlu mempersiapkan Rencana pengelolaan dan Unit pelaksana teknis yang di sahkan oleh Bupati.  Kita berharap Dinas terkait mampu mempersiapkan serta menjadi motor peningkatan status kawasan Jamursba medi dan sekitarnya, demi kelestarian Penyu Belimbing dan kesejahteraan masyarakat.  (HF) 





Status Hukum yang Jelas Jamursba medi dan Warmon penting kah ?

Pantai peneluran Jamursba medi yang sebelumnya adalah Suaka Marga Satwa, sekarang menjadi tidak jelas status hukumnya, tapi apakah penting status hukum bagi pantai peneluran ini?  menurut Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2008  sasaran dari kawasan konservasi wilayah pesisir adalah untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman. 

selain itu  keuntungan lain jika pantai peneluran Jamursba medi memiliki Status hukum  yaitu :

1. Menjadi dasar bagi pemerintah daerah  untuk mendapatkan anggaran pengelolaan dari pemerintah Pusat. terutama program pemberdayaan masyarakat  pengawasan.
2. Menjadi dasar pembentukkan Unit Pelaksana Teknis Daerah   (UPTD) khusus untuk menangani pantai peneluran.
3. Pantai peneluran akan aman terutama dari pembangunan maupun pemukiman  dimasa yang akan datang yang akan mengganggu aktivitas peneluran.
4. Menjadi Dasar Perhatian Pemerintah untuk masyarakat di sekitar Pantai peneluran,
5. Terlindungnya aktivitas peneluran penyu belimbing di pantai Jamursba medi dan Warmon.

Jadi banyak kan keuntungan kalau memiliki status hukum menjadi kawasan konservasi !! 

jadi jangan takut mendukung konservasi, karena konservasi tidak melarang, melainkan memanfaatkan secara lestari.  (HF)

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...