Pantai peneluran Jamursba medi yang sebelumnya adalah Suaka Marga Satwa, sekarang menjadi tidak jelas status hukumnya, tapi apakah penting status hukum bagi pantai peneluran ini? menurut Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2008 sasaran dari kawasan konservasi wilayah pesisir adalah untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.
selain itu keuntungan lain jika pantai peneluran Jamursba medi memiliki Status hukum yaitu :
1. Menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan anggaran pengelolaan dari pemerintah Pusat. terutama program pemberdayaan masyarakat pengawasan.
2. Menjadi dasar pembentukkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus untuk menangani pantai peneluran.
3. Pantai peneluran akan aman terutama dari pembangunan maupun pemukiman dimasa yang akan datang yang akan mengganggu aktivitas peneluran.
4. Menjadi Dasar Perhatian Pemerintah untuk masyarakat di sekitar Pantai peneluran,
5. Terlindungnya aktivitas peneluran penyu belimbing di pantai Jamursba medi dan Warmon.
Jadi banyak kan keuntungan kalau memiliki status hukum menjadi kawasan konservasi !!
jadi jangan takut mendukung konservasi, karena konservasi tidak melarang, melainkan memanfaatkan secara lestari. (HF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar