Rencana Pengelolaan suatu kawasan konservasi merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi, Hal ini diamanatkan dalam Permen Kelautan nomor 30 tahun 2010. Rencana pengelolaan ini terdiri dari rencana kerja tahunan, rencana kerja menengah (5 tahun) dan rencana kerja jangka panjang (20 tahun). Terkait Pantai peneluran penyu Jeen Womom (dahulu disebut Jamursba medi dan Warmon) yang berdasarkan Kepmen KP Nomor 53/KEPMEN KP/2017 telah ditetapkan dan dikelola sebagai Taman Pesisir Jeen Womom Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat. Rencana pengelolaan merupakan syarat untuk peningkatan status kawasan menjadi kawasan Taman Pesisir, yang telah dicadangkan oleh Bupati. Rencana Pengelolaan ini tidak mudah, perlu melibatkan stake holder yang terkait dengan kawasan tersebut, melakukan kajian dan konsultasi publik agar semua aspirasi terakomo
dasi. Rencana Pengelolaan untuk tingkat Kabupaten dapat disahkan oleh Bupati yang nantinya diajukan kepada Menteri Perikanan dan Kelautan.
Rencana Pengelolaan merupakan acuan penyusunan rencana kerja dan aktivitas yang dilakukan oleh UPTD di dalam kawasan. Rencana pengelolaan saat ini sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Tambrauw Nomor 522/126/2016 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Pesisir Jeen Womom. jika Rencana kerja di dalam RPZ berjalan dan sesuai tujuan pembentukkan suatu kawasan konservasi, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai pelaku utama dan Kelestarian Penyu Belimbing tentunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar