Jumat, 07 Februari 2020

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Desember 2017 Kawasan habitat peneluran penyu belimbing terbesar di Pasifik Barat ini akhirnya memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Taman Pesisir Jeen Womom pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Barat.  Berdasarkan luasan kawasan, tipe UPTD termasuk kelas B yang berarti kepala UPTD merupakan Eselon IV b atau jabatan pengawas.

Dengan demikian Dinas Kelautan dan Perikanan  Papua Barat  sebagai regulator dapat menyiapkan dan melengkapi SDM untuk  menjawab kebutuhan dalam Taman Pesisir Jeen Womom. Setelah sebelumnya pengelola kawasan ini hanya berdasarkan SK Gubernur Papua Barat.    UPTD Taman Pesisir Jeen Womom dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis perlindungan, Pelestarian  kawasan konservasi Taman Pesisir Jeen Womom Kabupaten Tambrauw yang merupakan habitat penting penyu belimbing (Dermochelys coriacea)  dari kepunahan sekaligus menjaga keutuhan kearifan local serta pengembangan potensi ekowisata bahahi Pada wilayah Taman Pesisir Jeen Womom di Kabupaten Tambrauw.   Semoga apa yang menjadi Visi dan Misi penetapan kawasan ini dapat dicapai dengan lahirnya UPTD (HF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...