Kamis, 22 Februari 2018

KKP RI Menetapkan Pantai Peneluran Penyu Belimbing Jeen Womom Sebagai Taman Pesisir

Setelah menunggu kurang lebih satu setengah tahun, diawal Tahun 2018, akhirnya Menteri KKP RI menetapkan Pantai Peneluran penyu belimbing Jeen Womom sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) dengan nama pengelolaan Taman Pesisir, berdasarkan SK Menteri Nomor 53/KEPMEN KP/2017 tanggal 22 Desember 2017 dengan luas 32.250,86 ha.
 Penetapan dilakukan setelah semua tahapan dan persyaratan telah dipenuhi, Bukan hal yang mudah, perjalanan konservasi sampai kepada penetapan telah lebih dari 10 tahun dilakukan mulai dari kawasan masih dibawah kewenangan Kabupaten Sorong hingga dibawah kewenangan Kabupaten Tambrauw dan saat ini karena keluarnya UU 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat.  Dengan ditetapkannya Kawasan Pantai Peneluran Penyu menjadi Taman Pesisir berarti perhatian pemerintah akan semakin serius untuk melindungi satwa penyu belimbing dan melalui hal ini masyarakat sekitar kawasan juga mendapat kesejahteraan. Selamat buat Pemda Tambrauw. (HF)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...