Selasa, 24 Mei 2016

Permintaan Pembayaran Hak Ulayat Masih Menjadi masalah dalam melakukan kegiatan Perlindungan Penyu di Pantai peneluran penyu Jeen Womom

Permintaan pembayaran hak ulayat bagi para pegiat konservasi khususnya untuk melakukan kegiatan di Pantai Jeen Womom melindungi penyu belimbing masih kuat dan belum ada solusi.  Hal ini terlihat dengan tidak adanya kegiatan monitoring di Pantai Jamursba medi (Jeen Yessa).   Permintaan pembayaran hak ulayat ini dirasakan cukup besar dan cenderung naik setiap tahun, menyebabkan lembaga-lembaga konservasi yang ingin melakukan perlindungan kepada penyu belimbing terpaksa harus berpikir kembali untuk melakukan kegiatan disana.   Memang perlu adanya kompensasi kepada masyarakat lokal.  yaitu melalui mempekerjakan masyarakat lokal sebagai tenaga monitoring penyu,  namun pembayaran hak ulayat tidak ada dalam skema dan aturan lembaga-lembaga/ yayasan tertentu sehingga hal ini menghambat kegiatan pemantauan penyu yang secara otomatis tidak ada data dan perlindungan terhadap sarang penyu.  

Peran Pemerintah daerah sangat penting untuk menyelesaikan hal ini, karena selama ini beberapa LSM yang telah ada dalam melakukan kegiatan konservasi telah banyak berkontribusi dalam melindungi habitat peneluran penyu dan memberikan pekerjaan kepada masyarakat lokal. dengan tidak adanya kegiatan monitoring penyu, akan mendorong pencurian telur penyu kembali marak terutama memasuki musim-musim peneluran di pantai Jeen Womom. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sah! Gubernur Papua Barat Keluarkan PERGUB UPTD TP Jeen Womom

Penantian yang ditunggu Pemerintah Kabupaten Tambrauw terjawab sudah, setelah ditetapkan Menteri  menjadi Taman Pesisir Jeen Womom pada Des...